JudulTinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Pemesanan Makanan Secara Online |
Nama: MUH. FAHMI AMIR |
Tahun: 2023 |
Abstrak Muh. Fahmi Amir, NIM D10119037, Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Pemesanan Makanan Secara Online, Tahun 2023, Pembimbing I : Dr. Hj. Siti Fatimah Madusila, Pembimbing II Abraham Kekka. Salah satu perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia adalah perusahaan aplikasi MAXIM, menyediakan layanan pengiriman Maxim Delivery. Namun didalam pelaksanannya seringkali terjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak akibat pembatalan pemesanan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas permasalahan tentang bagaimana akibat hukum pembatalan pemesanan makanan secara online dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan driver ketika terjadinya pembatalan pemesanan oleh konsumen. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan ini, peneliti menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum pembatalan pemesanan yang dilakukan oleh konsumen ialah driver mengalami kerugian, tidak terpenuhinya suatu hak driver berupa pembayaran harga makanan dari konsumen. Pihak driver memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan penuntutan atas pemenuhan haknya melalui pengajuan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Sedangkan penyelesaian yang dilakukan driver ojek online jika terjadinya pembatalan pemesanan yaitu meminta ganti kerugian kepada konsumen, melakukan negosiasi dengan pemilik warung, restorant tempat memesan dan/atau menanggung kerugian pesanan secara pribadi atas kerugian yang dialaminya. Kata Kunci: Driver Ojek Online, Pembatalan Pemesanan, Konsumen. |