JudulKEDUDUKAN ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN CYBERCRIME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NO.68/PID.SUS/2022/PN PALU) |
Nama: NENA RISMA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama kedudukan alat bukti dalam pembuktian cybercrime terhadap pelaku yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam putusan perkara nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Palu. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang menyebarkan berita bohong dan meyesatkan dalam putusan perkara nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Palu. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimanakah kedudukan alat bukti dalam pembuktian cybercrime terhadap pelaku yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam putusan perkara nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Palu? 2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang menyebarkan berita bohong dan meyesatkan dalam putusan perkara nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Palu?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian ini menunjukan yaitu: Bahwa kasus ini kedudukan alat bukti yang tercantum di Pasal 184 huruf d yaitu perluasannya dari alat bukti petunjuk dalam KUHAP didukung kuat oleh alat bukti elektronik dikarenakan alat bukti elektronik tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling mendukung sehingga dapat digunakan untuk membuktikan kejahatan siber (cyber crime). Hakim dapat mempertimbangkan kembali pidana penjara yang di berikan kepada terdakwa dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dikaitkan dengan dasar pertimbangan yuridis yaitu keterangan Para Saksi, Ahli, dan Terdakwa serta didasarkan pula pada barang bukti selain itu dikaitkan juga dengan dasar pertimbangan non yuridis, yaitu dikarenakan kerugian yang dialami korban sangat besar. Kata Kunci: Kedudukan Alat Bukti, Pembuktian Cybercrime. |