Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Kontrak Layanan Jasa Televisi Kabel Di Wilayah Sausu
Nama: RAODATUL JANNAH
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Raodatul jannah D10119035 dengan judul, Analisis Hukum Kontrak Layanan Jasa Televisi Kabel Di wilayah Sausu, di bawah bimbingan ibu Nurul Miqat, S.H., M.Kn sebagai pembimbing I dan Bapak Moh Saleh, S.H., M.H Sebagai pembimbing II Layanan jasa televisi kabel merupakan salah satu bentuk perjanjian jasa yang berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hiburan dan informasi. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pihak penyedia layanan televisi kabel dan konsumen didasarkan pada suatu kontrak berlangganan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya sering dijumpai permasalahan berupa wanprestasi yang di lakukan salah satu pihak, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam kontrak berlangganan televisi kabel di wilayah Sausu, serta untuk menganalisis tindakan dan bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh manajemen televisi kabel terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam kontrak berlangganan televisi kabel di wilayah Sausu antara lain adalah keterlambatan atau kelalaian konsumen dalam membayar iuran berlangganan, kondisi ekonomi konsumen yang tidak stabil, serta rendahnya kesadaran hukum konsumen terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian. Selain itu, faktor teknis seperti gangguan siaran yang berulang juga turut memengaruhi kepatuhan konsumen dalam memenuhi kewajibannya. Adapun tindakan yang dilakukan oleh manajemen televisi kabel terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen meliputi pemberian teguran secara lisan maupun tertulis, pemberian toleransi waktu pembayaran, hingga penghentian sementara atau pemutusan layanan televisi kabel. Dan upaya penyelesaian konflik yang disebabkan oleh pelanggan adalah biasanya dilakukan dengan cara bernegosiasi, untuk mencapai kesepakatan, apabila tidak mencapai kesepakatan permasalahan tersebut dapat diproses melalui pengadilan negeri. Kata Kunci: Kontrak, Wanprestasi, Televisi Kabel, Konsumen, Hukum Perjanjian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178