JudulTUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM MENYELENGGARAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
Nama: RISKINA |
Tahun: 2024 |
Abstrak RISKINA D10119033, Tugas Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembimbing I; Imran, Pembimbing II; Andi Dewi. Fokus penelitian ini adalah mengenai tugas dan wewenang kepala desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai apa saja yang sudah dilakukan kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dan menganalisis program pemberdayaan serta faktor penunjang dan penghambat kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dimasyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu metode yang digunakan dengan terjun langsung kelapangan untuk menggambarkan secara terperinci fenomena-fenomena tertentu dan kemudian menganalisisnya, serta menginterpresentasikan melalui data yang terkumpul. Berdasarkan penelitian yang tentang tugas dan wewenang kepala desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa bahwa pemberdayaan yang dilakukan kepala desa sudah berjalan namun belum efisien terlaksana, sedangkan faktor penunjang dan penghambat dalam pemberdayaan masyarakat, sebagai faktor penunjang yaitu: motivasi dan impelemntasi kebijakan pemerintah sedangkan faktor penghambat yaitu kurangnya partisipasi/minat masyarakat terhadap program pemberdayaan yang dilaksanakan, kurangnya anggaran dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada didesa. Kata Kunci: Tugas dan wewenang, Kepala Desa, Pemberdayaan Masyarakat. |