JudulANALISIS KOMPARATIF HILANGNYA HAK SEORANG AHLI WARIS BERDASARKAN KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM |
Nama: SALIJA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK SALIJA, D10119028, Analisis Komparatif Hilangnya Hak Seorang Ahli Waris Berdasarkan Kuhperdata Dan Hukum Islam, Tahun 2023, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Noko e, S.Ag., M.H. Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Pada dasarnya semua ahli waris berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pewarisnya. Kecuali mereka yang dinyatakan sudah tidak pantas untuk menjadi ahli waris sebagaimana telah diatur dalam sistem hukum waris berdasarkan KUHPerdata dan hukum Islam. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seorang ahli waris dapat kehilangan hak warisnya menurut KUHPerdata dan Hukum Islam, dan bagaimana akibat hukum jika seorang ahli waris kehilangan hak warisnya menurut KUHPerdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa: 1. Ahli waris yang kehilangan hak warisnya terhadap warisan menurut KUHPerdata adalah mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau menganiaya berat para pewaris. Mereka yang dipersalahkan karena memfitnah pewaris. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. Suami atau istri yang bercerai. Ahli waris yang menolak warisan dan orang yang menggantikan ahli waris yang menolak warisan. Sedangkan, menurut hukum Islam, ahli waris yang kehilangan hak warisnya yaitu mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris. Mereka yang dipersalahkan memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan. Berbeda agama. Perbudakan dan Hijab. 2. Akibat hukum jika seorang ahli waris kehilangan hak warisnya menurut KUHPerdata yaitu ahli waris tersebut selain tidak berhak mendapatkan harta warisan karena telah dikecualikan dari pewarisan, juga tidak dapat mempengaruhi keturunannya untuk tampil dengan kedudukannya sendiri dalam memperoleh warisan. Sedangkan, menurut hukum Islam akibat hukumnya yakni ahli waris tersebut selain tidak berhak mendapatkan harta warisan, juga dapat mempengaruhi keturunannya untuk tidak termasuk dalam pewarisan yakni ikut terhalang sebagai ahli waris penerima warisan. Kata kunci: Komparatif, Ahli Waris, dan Warisan. |