Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PERBANKAN INDONESIA
Nama: TAUFIQ HIDAYAT
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Taufiq Hidayat, D10119024, Analisis Hukum Tentang Hak Merek Sebagai Jaminan Kredit Pada Perbankan Indonesia, Tahun 2023 Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pembimbing I : Abraham Kekka, Pembimbing II : Dewi Kemalasari Hak atas merek akan diperoleh apabila merek telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek juga melahirkan sebuah hak yang dimiliki pemilik yaitu hak untuk mengalihkan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Apakah Hak Merek dapat dijadikan sebagai Jaminan Kredit? Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Merek sebagai objek jaminan belum diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, Pada realitas kehidupan bisnis di Indonesia merek telah diterima sebagai jaminan kredit dan menjadi jaminan tambahan. Objek yang difokuskan pada penelitian ini adalah Merek terdaftar yang dijadikan sebagai jaminan fidusia pada kredit perbankan di Indonesia. Secara konsep jaminan fidusia, Merek dapat masuk kedalam kriteria objek jaminan fidusia dan dijadikan sebagai jaminan tambahan. karena berdasarkan kriteria yang ada, saat ini Merek lebih kapable pada jenis jaminan tambahan. KATA KUNCI: Hak Merek, Jaminan Kredit, Fiducia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up