JudulSTUDI PUTUSAN Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Pal MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI AKUN MEDIA SOSIAL |
Nama: SOFIA SALSABILA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Studi Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021/Pn.Pal Melanggar Kesusilaan Melalui Akun Media Sosial, Sofia Salsabila D101 19 022, Dibimbing Oleh Bapak H. Amiruddin Hanafi Pembimbing I. H. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Studi Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021/Pn.Pal melanggar kesusilaan melalui akun media sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Melanggar Kesusilaan Melalui Akun Media Sosial Pada Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021/Pn Pal? (2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Melanggar Kesusilaan Melalui Akun Media Sosial Pada Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021 /PN.Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021/Pn.Pal melanggar kesusilaan melalui akun media sosial yaitu penuntut umum dalam menuntut pidana penjara hanya selama 3 (tiga) tahun, sedangkan hakim dalam putusannya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melanggar kesusilaan melalui akun media sosial pertimbangan yuridis melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pertimbangan non yuridis yang memberatkan yaitu akibat dari perbuatan terdakwa yang menimbulkan rasa malu pada diri korban, sementara yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Kata Kunci: Kesusilaan, Media Sosial |