JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Nama: KHOFIFAH INDAH PRATIWI PONTOH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyandang disabilitas memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lainnya yaitu hak dipilih dan memilih. Penyandang disabilitas sering juga disebut kelompok rentan dan perspektif HAM, proses pemilu adalah menegakkan hak atas demokrasi bagi kelompok rentan. Salah satu kelompok rentan yang sering menjadi pembicaraan adalah Penyandang Disabilitas Mental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hak pilih penyandang disabilitas mental dan menganalisis perbandingan pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas mental di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan: 1) Perlindungan hukum hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pemilu belum efektif dilaksanakan meski sudah terdapat kerangka hukum yang mengatur, namun masih memerlukan upaya proaktif baik dari pemerintah, penyelenggara pemilu, masyarakat, atau keluarga penyandang disabilitas mental. 2) Perbandingan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas mental di Indonesia dan Amerika Serikat menggunakan variabel peraturan dan implementasi, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki peraturan yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas mental tetapi dalam implementasinnya masih terdapat banyak hambatan, salah satunya stigma sosial yang masih melekat di masyarakat berakibat pada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas mental. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Penyandang Disabilitas Mental, Perlindungan Hukum |