Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN BAOLAN
Nama: USMIATI PUTRI
Tahun: 2023
Abstrak
Perkawinan merupakan salah satu bentuk beribadah dan mempunyai akibat hukum terhadap para pihak yang melakukannya. Perkawinan bisa dianggap sah apabila tercatat di Kantor Urusan Agama. Salah satu syarat pencatatan perkawinan yaitu kedua calon mempelai pria dan wanita sudah cukup umur, yakni umur 19 tahun. Meskipun telah dibatasi pencatatan perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Namun demikian masih ada yang melakukan perkawinan di bawah umur tanpa mengajukan permohonan dispensasi kawin, salah satunya masyarakat yang terdapat di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur tanpa mengajukan permohonan dispensasi kawin dan penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini dapat ketahui bahwa penyebab masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur tanpa mengajukan dispensasi kawin maupun pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur dengan mengajukan dispensasi kawin. Pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur tanpa mengajukan dispensasi kawin yaitu kurangnya kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan, ketidaktahuan tentang aturan yang berlaku, biaya pengurusan ke pengadilan, kesulitan dalam mengurus beberapa dokumen, dan faktor kepercayaan yang dianut. Adapula alasan seseorang melakukan perkawinan di bawah umur dengan mengajukan dispensasi kawin yaitu faktor pekerjaan yang mengharuskan adanya pengesahan perkawinan dengan mengurus buku nikah, dan kesadaran diri akan pentingnya pencatatan perkawinan agar anak yang dilahirkan memperoleh akta kelahiran.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up