JudulPERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI |
Nama: AYU KARTIKASARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Ayu Kartikasari, D10119016, Perlindungan Data Pribadi Pengguna Transportasi Online Ditinjau Dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH Pembimbing II : Rahmia Rachman, S.H.,M.kn Transportasi Online adalah layanan jasa dibidang transportasi yang memanfaatkan perkembangan ilmu teknologi yang berbasis aplikasi dalam setiap kegiatan transaksinya. Hadirnya penyedia transportasi online seperti Grab mendapat respon positif dari kalangan masyarakat serta kemudahan akses menjadi salah satu alasan masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi online. Namun, kecanggihan serta kemudahan yang diperoleh dari adanya transportasi online bukan berarti tidak adanya resiko. Kemudahan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya yang bertentangan dengan hukum dan norma lainnya. Salah satu bentuk pelanggaran norma yaitu penyalahgunaan data dan/atau informasi konsumen yang telah diunggah diinternet dan bagi perusahaan transportasi online harus memiliki izin dalam pemanfaatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi pengguna transportasi online yang ditinjau dari Undang-undang Perlindungan data pribadi dan upaya yang dapat dilakukan pengguna transportasi online apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini Perlindungan hukum data pribadi pengguna transportasi online dapat di bagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan pengguna transportasi online terkait dengan penyalahgunaan data pribadi yaitu langkah pertama pengguna dapat melaporkan kejadian penyalahgunaan data pribadi kepada perusahaan penyedia transportasi online melalui fitur pengaduan didalam aplikasi. Selanjutnya apabila sengketa terkait dengan penyalahgunaan data pribadi belum terselesaikan, maka dapat ditempuh melalui upaya hukum yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dengan cara melakukan gugatan perdata kepada pihak penyedia layanan transportasi online maupun secara non-litigasi dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan proses mediasi, konsiliasi maupun arbitrase. Kata kunci : Data Pribadi, Transportasi Online, Konsumen. |