JudulANALISA HUKUM PERJANJIAN KREDIT MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY |
Nama: NI KADEK ANIS ARNITA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Judul skripsi Analisa Perjanjian Kredit Hukum Melalui Financial Technology, Ni kadek Anis Arnita, D10119015 Pembimbing I : Sulwan Pusadan,SH,MH, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, SH,M.Hum. ABSTRAK Maraknya berdiri perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau sering di sebut dengan financial technology yang mana salah satu produknya adalah memberikan jasa kredit atau peminjaman uang secara online semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman tunai daripada melalui bank terdekat. Namun dibalik hal tersebut financial technology juga seringkali melakukan pelanggaran hak nasabah ketika nasabah tersebut terlambat melakukan pembayaran melewati jatuh tempo. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normative yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data skunder maupun data primer dan bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainya. Kemudian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan dan pengawasan OJK terhadap perjanjian kredit antara nasabah dan financial technology serta mengetahui perlindungan data pribadi nasabah yang lambat melakukan pembayaran secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan penekanan peraturan dalam bentuk perlindungan hukum untuk kreditur dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan menetapkan fungsinya yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Kemudian untuk melindungi data pribadi nasabah financial technology Akan tetapi meskipun telah banyak peraturan yang ditetapkan, tetap ada kasus penagihan kredit macet yang dilakukan dengan disertai ancaman penyelenggaran sistem kredit online yang ilegal yang belum terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam upaya perlindungan hukum bagi keamanan data nasabah , OJK telah melakukan upaya preventif dengan tujuan agar nasabah lebih berhati hati dalam memilih financial technology dan upaya represif dengan cara menyediakan layanan aduan konsumen sektor jasa keuangan agar nasabah bisa mendapatkan pendampingan Ketika data pribadinya disalah gunakan oleh pihak financial technology. Kata kunci: financial technology, kredit, perjanjian. |