Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PENYIMPANAN BENDA SITAAN (STUDI PADA DIREKTORAT TAHANAN DAN BARANG BUKTI POLDA SULTENG)
Nama: SITI NUR HALIZAH
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Siti Nur Halizah, D10119003, Tinjauan Hukum Penyimpanan Benda Sitaan (studi pada direktorat tahanan dan barang bukti pada polda sulteng) Pembimbing I: Syachdin S.H., M.H, Pembimbing II: Kamal S.H., M.H. Barang bukti hasil sitaan penyidik harus dijaga keasliannya guna menunjang pembuktian untuk dihadirkan di persidangan, maka benda tersebut harus diamankan dalam suatu tempat yang khsusus untuk menyimpan barang bukti harus berdasarkan syarat-syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga permasalahan dalam ini yaitu bagaimanakah peran Satuan Tahanan Dan Barang Bukti dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti di Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sulteng dan hambatan Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sulteng dalam penyimpanan dan pengelolaan barang bukti. Dalam penelitian diketahui bahwa Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilakukan oleh Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sulteng dalam melaksanakan perannya yaitu tempat menyimpan dan memelihara barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan agar terjamin keutuhannya atau barang bukti tidak mengalami perubahan bentuk dan fisik, tidak rusak dan hilang, hambatan Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Sulteng dalam penyimpanan dan pengelolaan barang bukti dalam melaksanakan perannya adalah faktor hukumnya, faktor aparat/petugas, kemudian faktor fasilitas. Disarankan perlunya perlu dilakukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan perlu revisi peraturan atau undang-undang mengenai penyimpanan barang bukti sitaan agar aturan untuk kewenangannya lebih jelas sehingga pengelolaan maupun penyimpanannya lebih efektif dan efisien. Kata Kunci : Tindak Pidana, Benda Sitaan, Barang Bukti, Penyitaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up