Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN PADA PERKARA PUTUSAN NOMOR 61/PDT.G/2023/PN PAL
Nama: ANDREW CHRISTOPER VENERANDO POTUH
Tahun: 2025
Abstrak
Andrew Christhopher Venerando Potuh, D10118964, Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Pada Perkara Putusan Nomor 61/PDT.G/2023/PN Pal, dibimbing oleh : Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH, MH, dan Saharuddin Djohas, SH., MH. ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pada Perkara Putusan Nomor 61/PDT.G/2023/PN Pal?. Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Pada Perkara Putusan Nomor 61/PDT.G/2023/PN Pal?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan, Penyelesaian sengketa pertanahan pada perkara putusan nomor 61/PDT.G/2023/PN Pal, diketahui Penggugat datang menghadap Kuasanya, akan tetapi Tergugat tidak datang ataupun menyuruh orang lain sebagai Kuasanya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22 Juni 2023, tanggal 20 Juli 2023 yang dilaksanakan di kantor Walikota Palu, tanggal 23 Juni 2023, tanggal 20 Juli 2023 melalui RRI, telah dipanggil secara sah dan patut sedangkan tidak ternyata, bahwa tidak datangnya disebabkan sesuatu halangan yang sah, sedangkan Turut Tergugat tidak datang ataupun menyuruh orang lain sebagai Kuasanya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 22 Juni 2023, tanggal 20 Juli 2023 oleh karena itu pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat. Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Pada Perkara Putusan Nomor 61/PDT.G/2023/PN Pal, yaitu Majelis Hakim mengadili: Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00629 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 00629, tahun 1998 atas nama Faisal Thalib menjadi atas nama Penggugat (Nugroho Dwi karyanto). Tujuan pertimbangan hakim adalah Agar putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan hukum, serta mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sengketa Pertanahan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up