JudulKeabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Technology |
Nama: SYAVANO MUHAMMAD |
Tahun: 2023 |
Abstrak Syavano Muhammad, D101 18 962, Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Technology, Pembimbing I : Nasrum, SH, MH, Pembimbing II : Rahmia Rachman S.H.,M.Kn. Pada masa perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus melakukan pengembangan inovasi terkait dengan sarana prasarana sektor keuangan. Perubahan signifikan terlihat pada lembaga keuangan yang berkembang dari waktu ke waktu, khususnya di sektor non perbankan. Hal ini ditandai dengan hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis Financial Technology (FinTech). Namun hal ini banyak menimbulkan masalah terutama terkait dengan keabsahan perjanjiannya. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui permasalahan terkait dengan keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial Technology, Kedua untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial Technology. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial Technology sama halnya dengan kontrak konvensional yakni harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata agar mengikat secara hukum dan berlaku sebagai undang-undang. Selanjutnya mengenai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terdapat dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui Financial Technology meliputi perlindungan preventif dan represif yang diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi. Untuk perlindungan hukum preventif ketentuannya bersifat pencegahan diantaranya mengenai batas pinjaman,mitigasi risiko,standar operasional,besaran suku bunga pinjaman,hingga pusat data dan pusat pemulihan bencana, dan untuk perlindungan hukum represif ketentuannya bersifat perlindungan pasca terjadinya sengketa diantaranya mengenai penyediaan rekam jejak audit,standar opersional terkait penyampaian dan penyelesaian aduan, dan ketentuan mengenai wajib membuat laporan ke OJK apabila terdapat pengaduan oleh pengguna. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Pinjam meminjam uang, Financial Technology |