Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTanggung Jawab Hukum Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Covid-19 Dalam Pemberian Layanan Kesehatan (Di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah)
Nama: NI KOMANG AYU YUNITAMI
Tahun: 2022
Abstrak
Tanggung Jawab Hukum Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Covid-19 Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan (Di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Undata Privinsi Sulawesi Tengah) NI KOMANG AYU YUNITAMI/ D 101 18 951 Pembimbing 1: Sulwan Pusadan, SH.,MH, Pembimbing II: Abraham Kekka, SH.,M.Hum. ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum perdata rumah sakit terhadap pasien Covid-19 dalam pemberian pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk mengetahui subtansi tentang bagaimana tanggung jawab hukum perdata rumah sakit terhadap pasien Covid-19 dalam pemberian pelayanan kesehatan, terkhusus untuk menambah wawasan bagi peneliti di bidang ilmu hukum baik teori maupun praktek dalam hal ini lingkup hukum perdata dalam bidang kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum perdata rumah sakit terhadap pasien Covid-19 dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan perbedaan tanggung jawab hukum perdata rumah sakit terhadap pasien Covid-19 dan pasien umum dalam pemberian pelayanan kesehatan. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penulisan ini maka digunakan metode penelitian Empiris. Tanggung jawab hukum yang dijalankan oleh rumah sakit di diatur dalam Undang-Undang Nomor. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, SOP/SPO Kedokteran, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI). Sehingga dalam hal ini diketahui bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab perdata terhadap pasien yang harus dipenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PERMENKES Nomor 69 Tahun 2014 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Kesimpulannya bahwa UPT. RSUD Undata dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum perdata terhadap pasien Covid-19 dalam pemberian pelayanan kesehatan sudah dilakukan secara baik dan maksimal, seperti jaminan atas informasi, jaminan keamanan, kenyamanan, keselamatan atas pelayanan kesehatan dan jaminan kebebasan untuk menuntuk hak-hak yang dirugikan atas pelayanan kesehatan, telah dilakukan dengan baik sehingga pasien merasa nyaman dalam menerima pelayanan dari segi fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit Undata maupun pelayanan dari dokter khususnya kepada pasien Covid-19. Dan perbedaan tanggung jawab hukum perdata rumah sakit terhadap pasien Covid-19 dan pasien umum dalam pemberian pelayanan kesehatan di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Undata sangat berbeda yakni perbedaannya terletak pada segi perawatan dan fasilitas pelayanan kesehatannya yang diberikan oleh rumah sakit. Kata Kunci: Pasien Covid-19; Pelayanan Kesehatan; Tanggung Jawab Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up