Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH YANG TERJADI DI KELURAHAN PETOBO KOTA PALU (Studi Perkara Nomor 46 PDT.G/2019/PN.Pal)
Nama: I GEDE INDRAWAN BAYU SAPUTRA AD
Tahun: 2023
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pal)?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pal)?. Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 46/Pdt.G/2019/ PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Proses penyelesaian sengketa hak atas tanah di Kota Palu pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pal, yaitu : Bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana di atur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai Mediator. Bahwa berdasarkan laporan Mediator, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap di pertahankan oleh Penggugat. Pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa hak atas tanah di Kota Palu pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pal, yaitu: Majelis Hakim berkesimpulan, objek yang digugat oleh Penggugat tersebut tidak jelas atau kabur. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim; Penyelesaian Sengketa; Tanah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up