JudulANALISA HUKUM TENTANG POLIGAMI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI KASUS DI KELURAHAN KAYUMALUE NGAPA) |
Nama: YUDHA DHARMA PUTRA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Yudha Dharma Putra D10118942, “Analisa Hukum Tentang Poligami Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Kelurahan Kayumalue Ngapa)”, di bawah Bimbingan Dr. Nurhayati S.Nokoe, S.Ag.,MH sebagai pembimbing I dan M.Ayyub Mubarak, S.HI.MH sebagai pembimbing II. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana prosedur pemberian izin berpoligami bagi Aparatur Sipil Negara dan bagaimana akibat hukum poligami bagi Aparatur Sipil Negara. Adapun tujuan penulis yaitu untuk mengetahui prosedur pemberian izin berpoligami bagi Aparatur Sipil Negara dan akibat hukum poligami bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat, dapat disimpulkan bahwa poligami dapat dilakukan apabila sesuai dengan prosedur yang ada, dan juga poligami dapat dilakukan apabila terjadi faktor-faktor dalam rumah tangga seperti mengenai karena faktor tidak dapat mempunyai keturunan. Namun, tetap saja tidak lepas dari prosedur yang sudah ada, seperti salah satunya yaitu izin dari istri pertama. Akibat hukum yang terjadi apabila seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam atau tanpa pengetahuan istri pertama dan persetujuan dari pejabat yang berwenang, maka yang berpoligami tersebut dijatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku mengenai perkawinan dan perceraian bagi ASN. Kata kunci : Perkawinan, Poligami, Aparatur Sipil Negara |