JudulPEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKELAHIAN SATU LAWAN SATU (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal) |
Nama: MOHAMMAD DIMAS ADITYA MASANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK MOHAMMAD DIMAS ADITYA MASANI (Stb D. 101 18 938) Judul Skripsi Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Perkelahian Satu Lawan Satu (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses pembuktian di pengadilan terhadap perkara tindak pidana perkelahian satu lawan satu berdasarkan putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal)? Dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perkelahian satu lawan satu berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal)? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Penerapan Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Perkelahian Satu Lawan Satu (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Proses pembuktian di pengadilan terhadap perkara tindak pidana perkelahian satu lawan satu berdasarkan putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal) rupanya jaksa menggunakan jenis surat dakwaan yang bersifat Dakwaan Alternatif. Surat Dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa yang menuduhka seseorang telah melakukan dua tindak pidana atau lebih yang mana dalam surat dakwaan alternatif dua tindak pidana tersebut saling mengecualikan. Mengenai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya satu saksi yaitu saksi ABD. GANI yang melihat langsung kejadian yang memisahkan atau melerai sedangkan saksi yang lainnya yaitu saksi Imran Husen Ladolau Alias Imran hanya berkedudukan saksi korban.Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perkelahian satu lawan satu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal) telah memenuhi unsur Pasal Pasal 182 ayat (2) KUHPidana bukan Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP atau perkelahian tanding dan juga majelis hakim tidak menerapkan pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat [1] KUHP) karena duel atau “berkelahi satu lawan satu” dalam perkara ini adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu. Semua ditetapkan, baik tempat, waktu, senjata yang dipakai, hingga saksi yang menyaksikan. Kata Kunci: Pembuktian, Pidana Perkelahian Satu Lawan Satu (Studi Putusan Nomor: 189/Pid.B/2016/PN Pal) |