JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG TIDAK DAPAT DI TERIMA (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Pal) |
Nama: PARAWANSYAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Putusan niet ontvankelijke verklaard merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam perkara 14/Pdt.G/2021/PN Pal?. Kedua, Bagaimanakah akibat hukum gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G/ 2021/PN Pal)?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai beikut: Untuk Mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara 14/Pdt.G/2021/PN Pal. Untuk Mengetahui akibat hukum gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G/ 2021/PN Pal). Pada penelitian ini, jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif. penelitian ini menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Pertimbangan Hakim dalam perkara 14/Pdt.G/2021/PN Pal, karena penggugat tidak dapat membuktikan gugatanya maka Majelis Hakim berpendapat dalam Surat Gugatan Penggugat, yaitu mengandung cacat formil (error in persona), sehingga gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan niet ontvankelijke verklaard merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dalam perkara nomor 14/Pdt.G/2021/PN Pal, Penggugat tidak menjelaskan secara detail hubungan hukum yang menjadi dasar dari gugatan, apakah Perjanjian Jual Beli tanah kaplingan antara Penggugat dengan Tergugat dibuat antara pribadi Penggugat atau Penggugat sebagai Developer. Akibat hukum dalam perkara ini yaitu: Surat Gugatan Penggugat mengandung cacat formil (error in persona), Gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kata Kunci : Hak Atas Tanah; Jual Beli; Tidak Dapat Diterima. |