Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Perceraian Umat Kristen Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan
Nama: KHRISTA BRAHMANTYA AKIMAS
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Khrista Brahmantya Akimas, D10118933, Analisis Hukum Perceraian Umat Kristen Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan, Pembimbing I: Manga Patila, S.H., M.H, Pembimbing II: Abraham Kekka, S.H., M.Hum Tidak ada pasangan suami isteri yang menginginkan perkawinannya untuk gagal. Setiap pasangan mengharapkan perkawinan yang diwarnai cinta kasih, kebahagiaan, kesetiaan dan langgeng sampai maut yang memisahkan terlebih pula prinsip iman Kristen mengenai perkawinan adalah monogami, kesetiaan, dan tak terceraikan, sering dihadapkan dengan kenyataan yang berbeda, yaitu ada alasan-alasan yang menyebabkan pasangan tersebut mengakhiri perkawinan dengan perceraian. Fokus penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perceraian umat Kristen menurut Undang-Undang Perkawinan dan hukum agama Kristen dan bagaimana implementasi Undang-Undang Perkawinan terhadap perceraian umat Kristiani. Metode penelitian yang digunakan yaitu Empiris dengan meneliti keberlakuan hukum dari aspek kenyataan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Palu dan Gereja Immanuel Palu. Adapun jenis data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara dengan pihak yang terkait seperti hakim dan pendeta serta meminta data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti kepada pihak terkait dan relevan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan dapat putus karena tiga sebab yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan serta perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan tetapi berdasarkan aturan gereja, perceraian hanya dapat terjadi jika salah satu pasangan (suami atau isteri) telah meninggal dunia namun pada praktiknya perceraian juga dapat terjadi jika salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain tanpa alasan yang jelas dan implementasi Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai perceraian umat Kristen tetapi perkawinan umat Kristen yang dapat digugat di Pengadilan Negeri hanyalah perkawinan yang terdaftar secara sah menurut hukum negara yaitu didaftarkan di kantor Catatan Sipil. Kata Kunci : Perceraian, Umat Kristen, Undang-Undang Perkawinan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up