Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN RESORT PALU BERDASARKAN KUHP
Nama: GEBBY ANASTASYA
Tahun: 2023
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: I) Bagaimanakah kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan di Polresta Palu?. 2) Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tapa berdasarkan bukti permulaan yang Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan di Polresta Palu. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tapa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Kesimpilan dalam penelitian ini: Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, dimana bukti tersebut memenuhi batas minimal pembuktian yakni apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Upaya yang dilakukan dalam hal tidak terpenuhinva dua alat bukti permulaan vang cukup dengan jalan Praperadilan memang merupakan sebuah lembaga yang dilahirkan untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melakukan penvidikan agar tidak melakukan kesewenangan dan tidak meyalahgunakan wewenang nya sebagai aparat penegak hukum. Kata Kunci: Bukti Permulaan; Kepolisian; Proses Penyidikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up