Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan Nomor : 465/Pid.B/2019/PN Pal)
Nama: I WAYAN AGUS WIDIANA
Tahun: 2022
Abstrak
I Wayan Agus Widiana (Stb D. 101 18 923) Judul skripsi: Tinjauan Yuridis Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal) ? dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal) ?. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal) bahwa nampaknya jaksa peuntut umum menghadirkan kaka kandung terdakwa yaitu Saksi Adriansyah Malik Alias Foker sebagai saksi a de charge dalam kasus tindak pidana penadahan ini namun hakim tidak dipertimbangkan dalam keputusannya karena pengajuan saksi a de charge ini oleh terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 168 KUHAP karena saksi a de charge ini merupakan kakak kandung atau keluarga sedarah., dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal) bahwa para terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan“. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun karena para terdakwa seharusnya patut menduga bahwa sepeda motor yang dijual adalah diperoleh dari hasil kejahatan. Dan ternyata sepeda motor merek Yamaha Vixion tersebut adalah sepeda motor dinas Kepolisian Polda Sulteng yang dikuasai oleh saksi HERIYONO sebagai Anggota Polri untuk keperluan operasional dalam tugas Bhabinkamtibmas. Kata Kunci: Pembuktian,Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Nomor: 465/Pid.B/2019/PN Pal)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up