Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DITINJAU DARI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 DI KEJAKSAAN NEGERI PALU
Nama: MOHAMMAD ADITYA PRATAMA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagamanakah implementasi keadilan restoratif terhadap tindak pidana penganiayaan ditinjau dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Palu?. 2) Apakah hambatan dalam implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Palu terhadap tindak pidana penganiayaan?. Jenis penelitian yang digunakan yaitu: Tipe penelitian yang digunakan normatif-empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palu sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, murah, efektif, dan efisien dan mengedepankan nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan, dan kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat serta pelaku dan korban mendapatkan pemulihan kondisi seperti sebelum adanya tindak pidana, Kejaksaan Negeri Palu dalam implementasi keadilan restoratif bertindak sebagai fasilitator, Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak boleh adanya unsur paksaan, tekanan dan intimidasi untuk melaksanakan upaya perdamaian. Hambatan dalam implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Palu terhadap tindak pidana penganiayaan yaitu terdiri dari hambatan faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal meliputi faktor hukum dan faktor sumber daya Kejaksaan, sedangkan faktor eksternal meliputi faktor terjadinya benturan pelaku dan korban dan faktor kultural masyarakat. Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Tindak Pidana Penganiayaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up