JudulASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS |
Nama: SYARIFA ASTI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS Syarifa Asti / D 101 18 918 Dosen Pembimbing I :Abd Karim Uddin, SH.MH Dosen Pembimbing II :Dr. Ahmad Aswar Rowa ,SH,MH ABSTRAK Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Akta perdamaian notaris memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi perintah eksekusi agar akta perdamaian dapat dilaksanakan Tulisan ini bertujuan untuk menelaah lebih luas mengenai akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris sebagai alat untuk melakukan proses perdamaian di luar Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal pertama Apakah Kewenangan Notaris dalam membuat akta perdamaian ?.Kedua Bagaimana Kekuatan Pembuktian akta perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris? Metode pendekatan yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dapat diperoleh kesimpulan, pertama Notaris berwenang dalam membuat akta perdamaian, sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses penyelesaian sengketa, akta perdamaian merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh dan memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Akta perdamaian merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam kedudu kannya sebagai pejabat umum, yang berpegang teguh menjalankan profesinya yaitu sebagai seorang penengah yang tidak memihak, pelayanan diberikan kepada semua pihak, dan berusaha menyelesaiakan semua persoalan, sehingga semua pihak merasa puas dan memperoleh kepastian hukum. Kedua Akta Perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti yang sempurna karena akta tersebut dibuat oleh pejabat umum dan bentuknya ditentukan oleh undang-undang. Akta perdamaian dibuat karena dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang ber kepentingan. kata kunci:akta perdamaian dan notaris |