JudulPEMBUKTIAN SAKSI DALAM PERKARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN DI MUKA UMUM TERHADAP ORANG (Studi Putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal) |
Nama: SUPRIADI LAESE |
Tahun: 2023 |
Abstrak Supriadi Laese (Stb D. 101 18 908) Judul: Pembuktian Saksi Dalam Perkara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Di Muka Umum Terhadap Orang (Studi Putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Rampadio dan pembimbing II: Syachdin Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian saksi terhadap pelaku tindakan kekerasan di muka umum (studi putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal).? dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan keterangan saksi terhadap tindakan kekerasan di muka umum (studi putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian saksi terhadap pelaku tindakan kekerasan di muka umum (studi putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal) bahwa selain saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan, terdapat juga dua saksi lain yang merupakan anggota kepolisian yang memberi kesaksian yaitu kesaksian Novrianto Pontoh dan Saksi Muh. Syahrul Ramadhan. Walaupun kedua saksi ini anggota kepolisian namun keabsahan kesaksiannya telah memenuhi ketentuan KUHAP karena sebelum memberikan keterangan didepan persidangan yang bersangkutan terlebih dahulu disumpah untuk menjaga obyektifitas keterangannya. Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan keterangan saksi terhadap tindakan kekerasan di muka umum (studi putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal) telah terbukti karena yang dilarang dalam pasal ini adalah kekerasan harus dilakukan bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa I Devan Aryamada Alias Devan dan Terdakwa II Jufri Febrianto Alias Jufri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang“ dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; Kata Kunci: Pembuktian Saksi, Kekerasan Di Muka Umum (Studi Putusan Nomor: 461/PID.B/2018/ PN Pal) |