JudulTINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN RESIKO ATAS LEWAT WAKTU DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG PADA PERUM PEGADAIAN |
Nama: FANUEL KRISNA ALTON MENTANG |
Tahun: 2024 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN RESIKO ATAS LEWAT WAKTU DALAM PERJANJIAN GADAI BARANG PADA PERUM PEGADAIAN Fanuel Krisna Alton Mentang / D10118905 Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H, M.H Ilham Nurman, S.H, M.H ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Sejauhmana pengelolaan dan tanggung jawab resiko dalam perjanjian barang gadai daluwarsa terhadap penebusan barang?. 2) Bagaimana cara penebusan barang gadai jika terjadinya kadaluwarsa dalam perjanjian gadai barang?.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Penelitian kepustakaan (Library research), dimaksudkan sebagai penjajakan beberapa literatur yang berkaitan dengan objek penulisan. Kesimpulan penulis: Bahwa pada prinsipnya bentuk perjanjian gadai adalah berawal pada perjanjian pinjam meminjam uang untuk di ikuti oleh perjanjian gadai. Perjanjian yang terakhir ini adalah perjanjian pemberian jaminan khusus kepada kreditur atas hutang-hutang debitur, di mana apabila debitur lalai melakukan pembayaran hutangnya, maka jaminan khusus tadi dapat dilelang oleh kreditur guna pelunasan hutang yang tidak terbayar.Adapun resiko menurut Aturan Dasar Pegadaian ini adalah menjadi beban debitur/pemberi gadai, sehingga pihak lembaga Pegadaian hanya bertanggung jawab atas kerugian barang akibat kelalaian petugas lembaga Pegadaian.Bahwa peneburan barang jaminan gadai yang, kadaluarsa yang tidak ditebus pada waktunya, masih dapat dilakukan penebusan oleh debitur di saat keadaan daluarsa ini, asal saja barang gadaian belum dilakukan pelelangannya atau barang gadaian belum dipindahkan ke tempat lain sebagai maksud untuk suatu pelelangan. Lebih tegas lagi menurut Aturan Dasar Pegadaian penebusan ini tidak boleh melebihi 2 x 24 jam saat barang sudah harus dilelang. Bahwa kewajiban lain tidak ada yang dibebankan kepada debitur yang melakukan penebusan ini, bahkan lebih dari itu saat dikatakan barang gadaian telah daluwarsa bunga tidak perlu lagi dibayar oleh debitur atau oleh ahli warisnya. Kata Kunci:Penyelesaian Resiko; Perjanjian Gadai Barang. |