Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEKUATAN ALAT BUKTI CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Nama: ALVIN THELVINO WIJAYA
Tahun: 2022
Abstrak
Alvin Thelvino Wijaya, D 101 18 897, dibimbing Bapak Syachdin dan Ibu Awaliah, Kekuatan Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Tindak Pidana, Karya ilmiah ini membahas CCTV sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana, dengan permasalahan kedudukan Closed Circuit Television dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana dan kekuatan pembuktian Closed Circuit Television dalam pembuktian pidana, dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa CCTV dapat dipergunakan sebagai bukti dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini proses perekaman tersebut harus dilakukan dengan permintaan aparat pengeak hukum dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Akibatnya jika rekaman pembicaraan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang maka rekaman pembicaraan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah. Sebaliknya untuk CCTV yang bersifat publik tidak perlu proses perekamannya dilakukan dengan permintaan aparat penegak hukum dan Kekuatan pembuktian data elektronik melalui rekaman CCTV mengikat hakim dalam memutuskan perkara pidana jika ada kesesuaian atas keterangan saksi atau keterangan terdakwa pada saat persidangan maka hakim dapat melihat adanya alat bukti rekaman CCTV sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan keyakinan hakim. Disarankan perlu mengadakan atau perbaikan atas KUHAP, khususnya yang menyangkut pembuktian terhadap alat bukti sehingga alat bukti elektronik diatur dalam KUHAP.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up