Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Nama: RINY ERNAWATY
Tahun: 2024
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 dan Bagaimana prosedur pendaftaran desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap desain industri menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 dan untuk mengetahui prosedur pendaftaran desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian Menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap desain industri yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hak intelektual terhadap kreasi desain di Indonesia. Undang- undang ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi kekayaan intelektual dalam bentuk desain industri, yang mencakup aspek- aspek penting seperti keaslian, nilai estetika, dan hak eksklusif pemegang desain serta Penyidkan tindak pidana di bidang Desain Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam KUHAP, namun dalam pelaksanaannya kewenangan penyidikan dilakukan oleh PPNS di lingkungan Hak Kekayaan Intelektual untuk menilai apakah terdapat tindak pidana di bidang desain Industri sekaligus melakukan rangkaian penyidikan dengan berkoordinasi dengan penyidik POLRI

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up