Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG HAMBATAN PELAKSANAAN ISI PUTUSAN PENGADILAN OLEH JURUSITA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA
Nama: ANDI ALIM IZZA MUHAMMAD
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran dan kedudukan Jurusita dalam penyelesaian sengketa perdata pada Pengadilan Agama?. 2) Sejauhmana kendala atau hambatan dalam pelaksanaan tugas jurusita dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Agama?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui peranan jurusita sengketa perdata di Pengadilan Agama. Untuk mengetahui hambatan/kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas jurusita dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian Normatif (Studi Kepustakaan). Kesimpulan penulis yaitu: Setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap pelaksanaan kejurusitaan yakni jurusita pengganti sungguh-sungguh wajib bertanggung jawab dan berpegang teguh pada ketentuan- ketentuan perundang-undanganyang berlaku, Jurusita dan Jurusita Pengganti sangat berperan dalam proses perkara utamanya dalam hal melaksanakan pemanggilan pada para pihak sesuai perintah ketua majelis, Jurusita berwenangn melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan. Bahwa upaya yang ditempuh bila terdapat hambatan dalam melaksanakan tugas misalnya ketika melakukan pemanggilan pihak yang dipanggil tidak berada ditempat atau medan untuk menempuh alamat sangat sulit cukup relaas panggilan diteruskan ke aparat Desa atau lura?, kemudian diumumkan lewat surat kabar atau mass media untuk diketahui. Kata Kunci: Jurusita; Penyelesaian Sengketa Perdata; Tinjauan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up