Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN PIDANA BERSYARAT DALAM PERKARA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR (Study Putusan Nomor : 231/Pid.Sus/2017/PN Pal)
Nama: TIA DEWI P
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK TIA DEWI. P. Stb D. 101 18 881. Judul skripsi: Pembuktian Pidana Bersyarat Dalam Perkara Kecelakaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah keabsahan saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal)” DAN Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat tentang perkara kecelakaan kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal)”. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Keabsahan saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal) beertentangan dengan pasal 1 angka 26 KUHAP namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang mengakui saksi testimonium de auditu dalam peradilan pidana merupakan cerminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat tentang perkara kecelakaan kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal) terdakwa hanya pidana penjara selama 6 (enam) bulan; namun menurut majelis hakim bahwa hukuman tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; hal ini didasarkan pertimbangan Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana; terterdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan; terdakwa tulang punggung ekonomi keluarga; terdakwa menyesal dan berjanji akan lebih berhati hati lagi dalam berkenderaan; Kata Kunci: Pembuktian Pidana Bersyarat, Perkara Kecelakaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2017/PN Pal)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up