Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PUTUSAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN (Studi Putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal)
Nama: NURLIAN DARWIN
Tahun: 2022
Abstrak
NURLIAN DARWIN (Stb D. 101 18 880) Judul skripsi: Tinjauan Yuridis Pembuktian Putusan Bersyarat Dalam Perkara Tindak Pidana Penyerobotan (Studi Putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Hi. Ramoadio. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pembuktian putusan bersyarat dalam perkara tindak pidana penyerobotan (studi putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal) ? dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyerobotan (studi putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal) ? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang Pembuktian Putusan Bersyarat Dalam Perkara Tindak Pidana Penyerobotan (Studi Putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian putusan bersyarat dalam perkara tindak pidana penyerobotan (studi putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal) menunjukkan bahwa terdakwa tidak berhak melakukan pemagaran terhadap lokasi tersebut karena lahan atau pekarangan yang dipagari oleh terdakwa tersebut adalah milik Saksi Amiruddin Yason sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 936 Tahun 2004 atas nama Amiruddin Yason termasuk lahan yang telah Saksi Amiruddin Yason jual kepada Saudara Andi Isyah dan juga telah bersertifikat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 935 Tahun 2004 atas nama Andi Isyah;Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyerobotan (Studi Putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal) terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena didasarkan pada alasan yang meringankan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Terdakwa sudah lanjut usia; Terdakwa belum pernah dihukum; Kata Kunci: Pembuktian, Putusan Bersyarat, Tindak Pidana Penyerobotan (Studi Putusan Nomor: 211/Pid.B/2016/PN Pal).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up