JudulRESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor : 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu Lintas) |
Nama: FAIZAH SANGADJI |
Tahun: 2022 |
Abstrak FAIZAH SANGAJI (Stb D. 101 18 879) Judul skripsi: Pendekatan Restoratif Justice Dalam Perkara Kecelakaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penanganan restorative justice dalam perkara kecelakaan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia (studi putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia (studi putusan nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas). Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tentang penerapan restoratif justice dalam perkara kecelakaan kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penanganan restorative justice dalam perkara kecelakaan kendaraan bermotor (studi putusan nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas) nampaknya para pihak baik keluarga korban maupun terdakwa telah dilakukan penanganan secara mediasi dengan pendekatan restorative justice, hal ini tergambar dari keterangan terdakwa dipersidangan bahwa antara terdakwa dan seluruh keluarga dari pihak korban telah berdamai dan membuat surat perdamaian yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara namun dalam pelaksanaannya terdakwa masih dipidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia (studi putusan nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas) bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban dan telah mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, yang mana pernyataan ini telah dituangkan dalam surat perdamaian dibawah tangan yang ditandatangani oleh korban dan terdakwa. Kemudian didalam putusan keberadaan perdamaian dalam bentuk ganti rugi diakui adanya, namun perdamaian tersebut hanya disebutkan dalam bagian ‘hal yang meringankan terdakwa’ dan penjatuhan pidana tetap diberikan, terdakwa dihukum pidana penjara empat bulan. Kata Kunci: Restoratif Justice, Perkara Kecelakaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 304/Pid.B/2018/PN Pal (lalu lintas). |