Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN Pal)
Nama: ASRIFAL KADRU
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Asrifal Kadri (Stb D. 101 18 876) Judul Skripsi Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Perbuatan Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan keterangan saksi yang hanya mengetahui peristiwa tindak pidana penggelapan sebagai perbuatan berlanjut dalam perkara nomor 95/Pid.B/2017/PN Pal.? Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana penggelapan sebagai perbuatan berlanjut dalam perkara nomor 95/Pid.B/2017/PN Pal.? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Penerapan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Perbuatan Berlanjut (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan keterangan saksi yang hanya mengetahui peristiwa tindak pidana penggelapan sebagai perbuatan berlanjut dalam perkara nomor 95/Pid.B/2017/PN Pal., yang dilakukan terdakwa dalam proses peradilan pidana yaitu mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di muka persidangan tidak memenuhi unsur kesaksian yang dapat mengikat hakim karena pada dasarnya hanya mengetahui dari keterangan terdakwa maupun data yang dipelajari dari perusahaan tempat mereka bekerja Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana penggelapan sebagai perbuatan berlanjut dalam perkara nomor 95/Pid.B/2017/PN Pal., sudah tepat dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku dalam menjatuhkan putusan dan menyatakan terdakwa Dionisia Angela Pyoh alias Rita tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan karena ada hubungan pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Kata Kunci: Pembuktian Saksi, Penggelapan, Perbuatan Berlanjut. Studi Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN Pal)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up