Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 204/PID.B/2018/PN.PAL
Nama: SEPTIAN DARMAWAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Septian Darmawan, Stb D 101 18 875, Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 204/PID.B/2018 PN.Pal). Pembimbing 1. Achmad Allang. Pembimbing 2, Awaliah Fakus penelitian ini ingin melihat penerapan alat bukti oleh Hakim dalam membuktikan kesalahan para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, serta ingin mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa. Dalam perkara pidana peran pembuktian merupakan hal yang terpenting dalam pengungkapan suatu kasus khususnya keterangan saksi, karena hanya dengan alat bukti keterangan saksi suatu tindak pidana dapat dilakukan pemidanaan terhadap para terdakwa yang didudukkan sebagai pesakitan. Dalam perkara pidana Nomor 204/ Pid.B/ 2018/PN.Pal, Hakim tidak menerapkan alat bukti dengan cermat dimana Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mengambil alih replik dari jaksa penuntut umum tanpa dasar hukum yang jelas dan tegas. Metologi penelitian yang digunakan adalah metodelogi penelitian hukum normatif. Dengan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Penerapan Alat Bukti Dalam Putusan Perkara Nomor 204/Pid.B/2018/PN/Pal. Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nomor 204/Pid.B/2018/PN/Pal. Dengan kesimpulan bahwa Hakim tidak menerapkan alat pembuktian dengan cermat dan tepat, sehingga menjatuhkan pemidanaan dengan emosional tanpa dukungan alat bukti serta pertimbangan hukum yang tepat. Keterangan para saksi tidak melihat langsung para terdakwa melakukan penganiayaan tetapi dijatuhi hukum pemidanaan yang berat, ini artinya bahwa hakim melakukan suatu tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyalahi hukum acara yang berlaku. Kata kunci : Pembuktian pidana, kekerasan anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up