JudulPENERAPAN SANKSI GANTI RUGI DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas I A Palu) |
Nama: YUSRAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Yusran, D 10118872, dengan judul Penerapan Sanksi Ganti Rugi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu) dibimbing H. Hamdan Rampadio dan Awaliah, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Proses Yang Dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu dalam melakukan Penerapan Sanksi Ganti Rugi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penerapan Sanksi ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana di pengadilan Negeri Klas I A Palu?. 2) Apa kendala dalam penerapan Sanksi ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana di pengadilan Negeri Klas I A Palu?. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan metode penelitian Empiris yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Ganti rugi dan rehabilitasi perlu diberikan karena merupakan hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa; “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut kemudian dijabarkan melalui pasal-pasal KUHAP yaitu Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Adapun kedala-kendala dalam rangka kendala dalam penerapan Sanksi ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana sebagaimana diatur pada ketentuan tersebut diatas hendaknya mengacu kepada prinsip dan dasar-dasar yang diatur dalam ketentuan ganti rugi dan rehabilitasi yang tidak menyalahi aturan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang. Kata Kunci: Ganti Rugi; Korban Tindak Pidana; Penerapan Sanksi. |