JudulPERANAN PENYIDIK POLRI DALAM SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT |
Nama: ZULKARNAIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Zulkarnain, D 101 18 871, Peranan Penyidik Polri Dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat, dibimbing Bapak Benny D. Yusman dan Bapak Syachdin, menggunakan metode penelitian normatif. Karya ilmiah ini membahas Kewenangan penyidikan Polri dalam sistem pemeriksaan cepat dalam pemeriksaan acara cepat dapat menjalankan peranan sebagai kuasa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan pada semua kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, proses penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan hambatan dalam penerapan acara pemeriksaan cepat dalam persidangan tindak pidana di pengadilan negeri seperti lambatnya pelaksanaan jadwal sidang akibat terdakwa tidak memenuhi surat panggilan, tidak tepatnya pengkualifikasian jenis perkara yang masuk ke Sub Bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri, pelimpahan berkas barang bukti pelanggaran oleh penyidik terkadang tidak bersamaan dengan barang bukti, terdakwa belum mengetahui tentang prosedur penyelesaian perkara tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas jalan. Disarankan Ancaman pidana denda maksimum yang hanya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk dapat diperiksa dalam Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, sudah waktunya untuk ditingkatkan sebab sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan nilai uang sekarang dan Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) masih tetap perlu dipertahankan dan dilanjutkan dalam KUHAP. Kata Kunci: Penyidik; Kepolisian; Pemeriksaan Acara Cepat |