JudulKAJIAN YURIDIS AKTA OTENTIK OLEH UNDANG-UNDANG DI PANDANG SEBAGAI SUATU ALAT BUKTI TERKUAT DAN UTAMA DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: KIKI PUTRI APRILIA ALIM |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Sejauhmana akta otentik oleh undang-undang dipandang sebagai suatu alat bukti terkuat dan utama dalam perkara perdata?. 2) kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui sejauhmana akta otentik oleh undang-undang dipandang sebagai suatu alat bukti terkuat dan utama dalam perkara perdata. Untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. Dalam melakukan penelitian untuk mendapatkan data yang relevan dengan materi penulisan, metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis berdasarkan data kepustakaan dan penalaan terhadap pasal-pasal dalam HIR / RBg, manpun KUHperdata, putusan pengadilan yang menyangkut pembuktian, serta dikaitkan pula dengan kajian terhadap putusan pengadilan yang menerima akta otentik dalam suatu perkara perdata. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Dalam hukum perdata formil (acara perdata) terdapat macam alat bukti diantara sekian alat bukti tersebut yang paling terkuat dan utama adalah bukti tertulis, dan alat bukti tertulis ini dikenal dua macam, yakni akta dan bukan akta. Akta sendiri terdiri dari dua jenis pula yakni ; akta dibawah tangan dan akta otentik. Akta otentik adalah suatu alat bukti yang paling kuat utama pembuktiannya, karena akta otentik tersebut mempunyai tiga jenis kekuatan pembuktian yakni; kekuatan pembukti formil, kekuatan pembuktian materiil dan kekuatan pembuktian luar. Akan tetapi fakta dalam praktek peradilan kekuatan hukum pembuktian dari Akta Otentik tersebut seringkali dikesampingkan, baik oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Kata Kunci: Akta Otentik; Alat Bukti; Perkara Perdata. |