JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.) |
Nama: GALIH NUGROHO |
Tahun: 2022 |
Abstrak Galih Nugroho. Stb D. 101 18 868. Judul: Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.) Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana perikanan (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.).? dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana perikanan (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana perikanan (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.) tidak memenuhi syarat pembuktian karena kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi anggota kepolisian air Polda Sulteng yang menangkap terdakwa yang tentu saja memberikan keterangan secara subyektif tanpa didukung oleh saksi lainnya bertentangan dengan pengertian saksi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. dasar pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana perikanan (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2016/PN.Pal.) sudah tepat karena terdakwa Ruslan Ahmad tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Nakhoda Kapal karena terdakwa tidak pernah mengecap pendidikan apapun apalagi pendidikan khusus pelayaran karena terdakwa tidak pernah sekolah maka jelas bahwa terdakwa bukan seorang Nakhoda diatur dalam Undang-undang tentang Pelayaran yaitu seorang Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan; dengan memperhatikan kualifikasi tentang Nakhoda. Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana Perikanan, Studi Putusan |