JudulSAKSI DEADITU DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal) |
Nama: FRANSISCUS BATTUNG TANGALELE |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fransiscus Battung Tangalele, Stb D. 101 18 867 Judul Skripsi: Saksi Deaditu Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan Pengadilan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada putusan pemidanaan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan hukum pembuktian di pengadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan Pengadilan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal) tidak memenuhi syarat pembuktian dimana saksi KAHAR yang diajukan dimuka persidangan memberikan keterangan hanya mendengar cerita dari saksi korban RAMLY sehingga keterangannya harus dikesampingkan karena dalam hukum pidana dikenala sebagai testimoni deauditu yaitu kesaksiannya hanya mendengar dari keterangan orang lain yaitu saksi korban RAMLY. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada putusan pemidanaan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa RISWADIN Alias ADIN sehingga karenanya dijatuhi pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Saksi Deaditu, Tindak Pidana Penganiayaan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 295/Pid.B/2022/PN Pal). |