JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.) |
Nama: REFOLD BENNY ARTHUR ALFIAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak REFOLD BENNY ARTHUR ALFIAN (Stb D. 101 18 866) Judul skripsi: Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Saksi Dalam Perkara Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.). Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.). dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman padaperkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.). Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan studi kasus dan menganalisis perkara tindak pidana pencabulan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan saksi dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.) bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sebagai suatu keterangan yang mengikat hakim. Hal sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi yang memperluas pengertian saksi. dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman padaperkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.) bahwa Terdakwa Suparmanyanto Alias MAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Kata Kunci: Kedudukan Saksi, Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN Pal.) |