Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP KETENTUAN LARANGAN MEMPERTUNJUKAN ALAT PENCEGAH KEHAMILAN BERDASARKAN PASAL 534 KUHP
Nama: TRI PUTERA ASHAR
Tahun: 2022
Abstrak
TRI PUTERA ASHAR (D1018865). “Kajian Hukum Pidana Terhadap Ketentuan Larangan Mempertunjukan Alat Pencegah Kehamilan Bedasarkan Pasal 534 KUHP”, di bimbing oleh Pembimbing I H. AMIRUDDIN HANAFI. dan Pembimbing II AWALIAH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan larangan mempertunjukan alat pencegah kehamilan berdasarkan pasal 534 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang memiliki tujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul di dalamnya dan menghasilkan preskripsi terhadap isu hukum yang diajukan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dalam RUU KUHP Pasal 481 yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal 1 juta). Adapun ketentuan yang membuat pembatasan alat kontrasepsi yang dapat mempidanakan seseorang dalam melakukan penyebaran informasi termasuk iklan penggunaan alat kontrasepsi termuat juga dalam Pasal 534 KUHP. yang menyatakan bahwa: Setiap orang secara terang-terangan menunjukkan suatu sarana yang dapat mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta untuk menawarkan dan menyiarkan sesuatu yang berhubungan dengan alat kehamilan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan mempertunjukkan alat kontrasepsi yang dibenarkan adalah untuk tujuan pendidikan seks dan pelayanan keluarga berencana sepanjang tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga professional yang berwenang. Kata Kunci : Pasal 534 KUHP, Alat Pencegah Kehamilan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up