Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KORBAN PENCEMARAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Nama: KUSNADI SETYAWAN
Tahun: 2022
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi hukum pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan?. (2) Bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur non litigasi maupun pengadilan?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui sejauhmana implementasi hukum pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Untuk mengetahui sejauhmana penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur non-litigasi maupun pengadilan. Untuk memperoleh hasil penelitian sesuai dengan tujuan penelitian. Untuk memperoleh hasil penelitian sesuai dengan tujuan penelitian, maka penulis menggunakan metode penelitian hokum normatif, dengan melakukan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, maka digunakan bahan-bahan hukum, seperti bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Bahan hukum primer yang dimaksudkan penulis adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan objek kajian, baik yang terdapat dalam Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan masalah sanksi perdata lingkungan, misalnya pasal 1365 KUHPerdata maupun ketentuan lain yang berhubungan erat dengan sanksi perdata lingkungan. Adapun hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa implementasi dalam hukum pembuktian terhadap kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan adalah merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup seperti telah diamanahkan dalam undang-undang tentang pencemaran lingkungan hidup. Adapun mengenai penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui gugatan legitasi (gugatan ke Pengadilan) dan dapat dilakukan gugatan diluar pengadilan (non legitasi) sepanjang gugatan yang diajukan dapat dibuktikan mengenai adanya pencemaran lingkungan. Bahwa setiap sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui jalur diluar pengadilan, agar supaya prosesnya mudah dan cepat serta mendapatkan kepastian hukum. Kata Kunci: Korban; Pengrusakan Lingkungan; Penyelesaian Sengketa.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up