JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN PETOBO PALU) |
Nama: RONALD SEPTIANUS SINGAL |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PEMBEBASAN BERSYARAT SEBANGAI SALAH SATU BENTUK PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA ( Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu) RONALD SEPTIANUS SINGAL/D 101 18 856 Pembimbing I: DR. BENNY D. YUSMAN SH.,M.H Pembimbing II:DR.SYACHDIN, SH.MH ABSTRAK Pemidanaan sebagaimana yang dijatuhkan adalah merupakan suatu penderitaan bagi yang menjalani pidana. Oleh karene itu orang tidak henti-hentinya mencari dasar dari pemidanaan agar diperoleh pembenaran materil sebagaimana yang diharapkan bagi setiap masyarakat. Dalam penjara tersebut para narapidana akan dibina dan di didik dengan tujuan agar mereka menjadi lebih baik dan berguna sebagai warga negara, lebih terampil dan ahli dibidang pekerjaan tertentu.Sistem pemasyarakatan merupakan proses pembinaan narapidana yang dewasa ini dilaksanakan dengan empat tahap yang merupakan satu kesatuan yamg terpadu. Pada tahap keempat dari pada pelaksanaan pembinaan narapidana sebagai berikut :Pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 15 sampai pasal 17.Jika narapidana telah menjalani 2/3 dari lamanya pidana penjarah yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus 9 bulan, maka kepadanya dapat diberikan pembebasan bersyarat. Jika harus mengalami beberapa pidana terturut-turut terpidana itu dianggap sebagai satu pidana. Bahwa memberikan pembebasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambahkan satu tahun, jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termaksud masa percobaan.Jadi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu diberi kemungkinana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum habis masa pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.Adapun tujuan dari pembebasan bersyarat ini adalah sebagai suatu pendidikan bagi narapidana yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya.Untuk menentukan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana hendaknya dipahami benar apa makna dari perbuatan itu sendiri , artinya apakah setimpal dengan sifat kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku atau tidak yang dinyatakan dalam undang-undang. Kata Kunci: Narapidana; Pembinaan; Upaya Pembebasan. |