Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CSR) MENURUT PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Nama: RAHMAD HALIM
Tahun: 2022
Abstrak
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuannya agar meningkatkan kualitas yang bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat setempat. Suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pengelolaan buah kelapa sawit yang wajib menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada kenyataannya perusahaan belum menjalankan pelaksanaaan tanggung jawab sosial secara maksimal dan merata. Dalam skripsi ini, yang menjadi rumusan masalah adalah bentuk dan manfaat tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar dan bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan menurut tinjauan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Penulisan ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen. Hasil penelitian bentuk-bentuk tanggung jawab sosial yang sudah dijalankan adalah Bantuan sosial, Transfer pengetahuan dan teknologi, Penyerapan tenaga kerja dan Peran Lingkungan, dari keempat bentuk tanggung jawab sosial yang sudah dijalankan hanya penyerapan tega kerja yang sudah dijalankan dengan maksimal. Perusahaan belum menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan sebagimana mestinya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa sudah seharusnya mengawasi dan menangani kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, serta adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan jika tidak menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Kata Kunci: tanggung jawab; sosial; lingkungan; perusahaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up