Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN TENTANG PERCOBAAN MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA
Nama: HAURA ADE TIARASARI
Tahun: 2022
Abstrak
Haura Ade Tiarasari. (D. 101 18 848). Judul Skripsi: Penerapan Pembuktian Tentang Percobaan Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Status Tanggap Darurat Bencana (Studi Putusan Nomor: 522/PID.B/2018/PN. PAL). Pembimbing: H. Hamdan Hi. Rampadio dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan nomor 522/Pid.B/2018/PN. Pal) dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan nomor 522/Pid.B/2018/PN. Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan status tanggap darurat bencana (studi kasus putusan nomor 522/Pid.B/2018/PN. Pal) dimana jaksa menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam persidangan yang melihat langsung beberapa terdakwa melakukan pencurian karena suasana pasca gempa bumi walaupun para terdakwa tidak jadi membawa barang curian karena keburu ditangkap pihak kepolisian dan perlu diketahui bahwa meski barang bukti tidak ada, penegak hukum bisa menggunakan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan terdakwa. Dalam hal ini, kedua alat bukti tersebut harus bisa meyakinkan hakim bahwa benar adanya sudah terjadi tindakan pencurian. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan status tanggap darurat bencana (studi kasus putusan nomor 522/Pid.B/2018/PN. Pal) dimana para terdakwa sudah ada niat untuk mengambil barang-barang yang ada disekitar Mall, namun belum sempat mengambil barang yang dikehendaki, petugas kepolisian melihat banyak orang yang berlarian masuk kedalam area Mall Tatura dan melakukan penjarahan dan para terdakwa langsung menghentikan aktifitasnya mengambil barang di dalam MALL. Berdasarkan perbuatannya tersebut sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; Kata Kunci: Pembuktian, Percobaan Pencurian, Tanggap Darurat Bencana (Studi Putusan Nomor: 522/PID.B/2018/PN. PAL).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up