Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTESTIMONI DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.B/2017/PN. Pal)
Nama: ANANDA THEOFANY
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK ANANDA THEOFANY (Stb D. 101 18 844) Judul Skripsi: Testimoni De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Hamdan HI. Rampadio Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian keterangan saksi deauditu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian keterangan saksi deauditu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal) pada dasarnya tidak ada yang melihat atau mendengar tetapi hanya memberi keterangan saja yaitu ibu kandung korban. Namun kualitas keterangan saksi dalam perkara ini sama kualitasnya dengan keterangan saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP karenah hal ini pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal) berdarkan unsur “Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertanya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” telah terpenuhi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; namun dsalam perkara ini majelis hakim tidak mempertimbangan mengenai saksi de auditu. Kata Kunci: Testimoni De Auditu, Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up