JudulTINJAUN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA RUMAH |
Nama: ALFI SYAHRIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa di dalam suatu perjanjian sewa menyewa rumah?. 2) Bagaimana pembuktian terhadap wanprestasi atas perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan dapat dilakukan dengan cara tertulis maupun lisan. Adapun perbedaannya terdapat pada bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban yang didasarkan pada bentuk dari perjanjian sebagaimana dalam KUHPerdata. Selain dalam hak dan kewajiban, pengaturan penyelesaian sengketa atas perjanjian sewa-menyewa rumah juga mengikuti bentuk dari perjanjian dalam kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian yang secara tertulis dapat secara tegas dinyatakan di dalam isi perjanjian, baik yang bersifat khusus ataupun yang pada umumnya. Sedangkan dalam perjanjian secara lisan yang tidak terdapat suatu pegangan tertulis, pemilihan penyelesaian sengketa didasarkan pada kesepakatan para pihak sendiri ataupun dari kebiasaan yang berlaku di dalam masayarakat. Pembuktian terhadap wanprestasi atas perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata. Namun dalam perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan yang tidak terdapat alat bukti surat, mengharuskan pembuktiannya dengan alat bukti yang lain seperti saksi, pengakuan, persangkaan dan sumpah. Selain itu, penggugat wajib membuktikan perkara yang diadukannya sedangkan tergugat wajib membuktian bantahannya. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Sewa Menyewa Rumah. |