Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLIKASI HUKUM KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA NASABAH DI PT. BANK SULTENG (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal)
Nama: IRWAN MALIK
Tahun: 2022
Abstrak
IRWAN MALIK (NIM. D. 101 18 841) Judul Skripsi: Implikasi Hukum Kedudukan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah di PT. Bank Sulteng (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal). Pembimbing: H. Hamdan Hi. Rampadio dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implikasi hukum kedudukan saksi fakta tidak dihadirkan dipersidangan dalam perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah di PT. Bank Sulteng (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal)., dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman atas perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah di PT. Bank Sulteng (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa implikasi hukum kedudukan saksi fakta tidak dihadirkan dipersidangan dalam perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah di PT. Bank Sulteng (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal) dapat diancam dengan Pasal 224 KUHP bahwa saksi yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan keterangan dengan sengaja diancam penjara maksimal sembilan bulan. Ketentuan pidana ini berlaku apabila saksi setelah menerima surat panggilan tidak mengindahkan datang ke persidangan, maka hakim dapat memerintahkan Pembantu Jaksa (Polisi) saksi dihadapkan di persidangan untuk hadir secara langsung dengan melakukan penangkapan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman atas perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah di PT. Bank Sulteng (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Pal) karena terdakwa terbukti dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transkorban atau rekening suatu bank. Namun penulis tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan perbuatan melakukan tindak pidana undang-undang perbankan karena seharusnya yang terbukti adalah tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Kedudukan Saksi, Penggelapan Dana Nasabah di PT. Bank Sulteng

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up