JudulPENGAWASAN BARANG BUKTI HASIL SITAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Polda Sulteng) |
Nama: AMIRULLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Amirullah, D 101 18 840, dibimbing H. Hamdan Rampadio dan Awaliah, Pengawasan Barang Bukti Hasil Sitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Polda Sulteng), Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Proses Yang Dilakukan Penyidik Dalam Melakukan Penyitaan Barang Bukti Milik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Peran Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng Dalam Melindungi Barang Bukti Milik Pelaku Tindak Pidana Korupsi, dengan mempergunakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Proses penyitaan barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, proses penyitaannya sama dengan tindak pidana lainnya yaitu izin Ketua Pengadilan Negeri, Surat perintah penyitaan berasal dari Subdit Tipikor Polda Sulteng, Membuat berita acara penyitaan, membungkus dan menyegel barang bukti, membuat berita acara pembungkusan dan penyegelan barang bukti, Terakhir setelah proses penyegelan selesai termasuk pembuatan berita acara penyegelan, penyimpanan barang bukti dilakukan di Rupbasan atau Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda namun untuk uang disimpan dalam rekening penyimpanan barang bukti yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Peran penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng dalam melindungi barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi yaitu berdasarkan ketentuan Perkap Kapolri bahwa barang bukti dikelola dan dipelihara atau disimpan penyidik untuk memudahkan pemeriksaan dengan membuat berita acara penyimpanan atau disimpan di Dittahti atau ditip ditempat lain seperti BBM dititip di SPBU. Disarankan perlunya kehati-hatian dalam melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi dan pembangunan gedung baru bagian penyimpanan barang bukti Polda Sulteng karena semakin meningkatnya tindak pidana. Kata Kunci : Barang Bukti, Korupsi, Penyidikan |