JudulTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN ARISAN BERBASIS ONLINE DI KOTA PALU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 218/PID.B/2022/PN PAL) |
Nama: MUHAMMAD TAUFIK |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Arisan Berbasis Online Di Kota Palu (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pid.B/ 2022/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Berbasis Online Di Kota Palu (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pid.B/2022/PN Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penipuan arisan berbasis online di Kota Palu pada perkara nomor 218/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah disebutkan di atas, maka tuntutan pidana yang di ajukan Penuntut Umum dalam perkara ini kurang tepat, yang mana Penuntut Umum berdasarkan Pasal 378 KUHP. Walaupun pasal tersebut mengatur tentang penipuan, akan tetapi dalam perkara ini berkaitan dengan penipuan online. Maka seharusnya tuntutan pidana yang di ajukan yaitu Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Pertimbangan hakim terhadap pelaku penipuan arisan berbasis online pada perkara putusan nomor 218/Pid.B/2022/PN Pal, yaitu Hakim menyatakan Terdakwa Rezty Pratiwi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan Hakim dalam perkara ini menurut penulis kurang tepat, karena hakim memutus perkara ini berdasarkan pada tuntutan penuntut umum dalam dakwaan kesatu, yang mana dakwaan kesatu penuntut umum yaitu merujuk pada Pasal 378 KUHP. Seharusnya putusan Hakim merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE, karena perkara ini berkaitan dengan penipuan berbasis online. Kata Kunci: Arisan Online; Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku; Penipuan. |